Sunday 06-09-2026

Presiden Prabowo Dorong Danantara-RDIF Biayai Proyek Bankable Indonesia-Rusia

Posted By Ezra Wirotama
  • Created Sep 06 2026
  • / 116 Read

Presiden Prabowo Dorong Danantara-RDIF Biayai Proyek Bankable Indonesia-Rusia

Peran Danantara Indonesia dalam memperluas sumber pembiayaan pembangunan kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri Eastern Economic Forum ke-11 di Vladivostok, Rusia, pada Kamis, 3 September 2026. Di hadapan para pemimpin dan pelaku ekonomi internasional, Prabowo menyatakan Danantara yang menurutnya mengelola aset sekitar US$1 triliun dapat menjadi jembatan antara pasar modal Indonesia dan Rusia untuk membiayai proyek yang layak secara komersial. Presiden juga meminta setiap kerja sama memiliki target, skema pembiayaan, serta tahapan pelaksanaan yang terukur.

Kerja sama tersebut memiliki fondasi yang telah dibangun sebelumnya. Pada 19 Juni 2025, Danantara Indonesia dan Russian Direct Investment Fund menandatangani kesepakatan pembentukan Russia-Indonesia Investment Platform dengan modal hingga €2 miliar. Platform itu dirancang untuk mendorong investasi pada sektor strategis seperti infrastruktur, energi, manufaktur maju, dan ketahanan pangan. CEO Danantara Rosan Roeslani saat itu menyatakan kemitraan tersebut diarahkan untuk memobilisasi modal bagi prioritas nasional jangka panjang sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi.

Tindak lanjut mulai diarahkan pada proyek konkret. Pada 4 September 2026, Rosan mengatakan pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Rusia Vladimir Putin membahas peluang investasi di bidang pupuk, energi dan sumber daya mineral, hingga perkapalan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penandatanganan joint study oleh Pupuk Indonesia untuk mengkaji peluang pengembangan pabrik pupuk urea di Vladivostok.

Di dalam negeri, kerangka pembiayaan Danantara juga disertai pengaturan tata kelola. UU Nomor 4 Tahun 2026 mensyaratkan penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan strategi pengelolaan, pengendalian risiko, profesionalitas, akuntabilitas, dan pertimbangan bisnis yang sahih. Dalam sidang MK pada 3 September 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa menurut pemerintah perlindungan hukum atas instrumen tersebut bukan kekebalan dari tindak pidana asal. Pemerintah menyatakan transaksi resmi tetap melibatkan mekanisme Know Your Customer dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang berdiri sendiri tetap dapat berjalan melalui instrumen hukum lain. Penafsiran atas ketentuan tersebut saat ini masih berada dalam proses pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First